Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 12 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Jawatan RRI yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, selanjutnya disebut RRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Jawatan RRI dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Jawatan RRI yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada RRI.
Koreksi Anda