Pasal I
Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2001, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.