Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik INDONESIA, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR. (2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda