Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik INDONESIA, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA. (2) Unsur SAR negara lain yang atas permintaannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Republik INDONESIA, maka biaya operasionalnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda