Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah kesatuan Republik INDONESIA, terlebih dahulu wajib mendapat izin (clearance) dari negara Republik INDONESIA. (2) Untuk mendapat izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rescue Coordination (RCC) atau Perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA melakukan koordinasi dengan Basarnas atau Perwakilan INDONESIA di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya. Pasal 14 …
Koreksi Anda