Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR INDONESIA yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin (clearance) dari negara yang bersangkutan. (2) Untuk mendapatkan izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Basarnas melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di INDONESIA.
Koreksi Anda