Koreksi Pasal 9
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah
lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
