Koreksi Pasal 6
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Dalam pelaksanaan operasi SAR, Kepala Basarnas dapat meminta pengerahan Potensi SAR kepada Instansi/organisasi yang mempunyai Potensi SAR.
(3) Potensi SAR yang memberikan bantuan atas permintaan Kepala Basarnas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diberikan biaya yang penggantian sesuai kemampuan keuangan negara.
(4) Tata cara pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
