Koreksi Pasal 1
PP Nomor 12 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pencarian dan pertolongan untuk selanjutnya disebut SAR (Search and Rescue) adalah usaha dan kegiatan yang meliputi :
a. mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan atau penerbangan;
b. mencari kapal dan atau pesawat udara yang mengalami musibah;
2. Pelayaran …
2. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya;
3. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait;
4. Musibah pelayaran atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia;
5. Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi SAR;
6. Unsur SAR (SAR Unit/SRU) adalah potensi SAR yang sudah terbina dan atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi SAR;
7. Operasi SAR adalah :
a. segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencari, menolong dan menyelamatkan para korban sebelum diadakan penanganan berikutnya;
b. rangkaian kegiatan yang terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi dan tahap akhir penugasan;
8. Evaluasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah pelayaran dan atau penerbangan serta bencana dan musibah lainnya dari lokasi bencana/musibah ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya;
9. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal atau hilang akibat dari musibah pelayaran, penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya;
10. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah instansi pelaksana tugas di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri;
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang SAR.
Koreksi Anda
