Koreksi Pasal 9
PP Nomor 12 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 5-1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
(2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 berakhir.
Koreksi Anda
