Koreksi Pasal 8
PP Nomor 12 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 5-1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.
Koreksi Anda
