Koreksi Pasal 6
PP Nomor 12 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI, MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA VII
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
