Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bintang Budaya Parama Dharma adalah Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana dimaksud data UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1980 yang selanjutnya data PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Bintang Budaya.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan.