Pasal 1
(1) Penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan tambahan sebesar selisihnya.