Pasal 1
Tambahan tunjangan-kerja bagi:
a) Pegawai Negeri Sipil.
b) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
c) Menteri Negara.
d) Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp.1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.