Pasal 1
Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1951) tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan.
Pasal 2.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas- tugas serta kegiatan-kegiatan yang Pencarian dan Pemberian Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan (SAR) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 3.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG