Pasal 1
Tarif uang yang termaksud dalam pasal 3 dari "IJKverordening 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti tertera dalam lampiran Peraturan ini.
PP Nomor 12 Tahun 1949
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.