Koreksi Pasal 13
PP Nomor 119 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
Koreksi Anda
