Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Koreksi Anda