Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kardiovaskuler yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan, dengan unggulan kesehatan respirasi sebagai pusat rujukan nasional serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda