Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sifat kegiatan jasa PERJAN adalah berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Koreksi Anda