Koreksi Pasal 2
PP Nomor 117 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
a. Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan
b. Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
