Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 117 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas: a. Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan b. Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda