Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota-anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini : a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda