Koreksi Pasal 52
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Teks Saat Ini
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh MenteriKeuangan.
Koreksi Anda
