Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh MenteriKeuangan.
Koreksi Anda