Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 115 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 12 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dengan imbangan sebagai berikut : a. 80% (delapan puluh persn) untuk Pemerintah Pusat; b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar; (2) Bagian penerimaan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi; b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
Koreksi Anda