Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 115 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 12 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8); 2. Pajak … 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dan setoran akhir tahun.
Koreksi Anda