Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan Daerah I didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud, pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Pelabuhan Belawan yang ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan pelabuhan- pelabuhan.
Sabang, Olee Lheue, Kuala Langsa, Meulaboh, Lho Seumawe, Asahan, Dumai dan Bagan Siapi-api dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan I tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.