Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 114 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2012 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PEUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARUDA INDONSIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda INDONESIA Tbk yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda