Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan NV. "Droogdok Maatschappij Tanjung Priok" yang dinasionalisasikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1959 dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV. "Droogdok Maatschappij Tanjung Priok" beralih kepada Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.