Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA'

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Untuk... SK No I14058 A (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain; f. aktivitaskonsultansimanajemen; g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain; h. aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan pendapat aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda