Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).