Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 113 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk setiap Kabupaten/Kota dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah. (2) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Koreksi Anda