Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan Unie Veer Surabaya yang akan dinasionalisasikan dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Unie Veer beralih kepada Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.