Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan kepemilikan Negara atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52% (lima puluh dua persen). (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah saham yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda