Koreksi Pasal 2
PP Nomor 111 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PINDAD
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Koreksi Anda
