Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 111 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda