Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 111 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
Koreksi Anda