Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas. (2) Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Unit kendaraan dinas. (3) Biaya pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapan, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD. (4) Apabila Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda