Koreksi Pasal 12
PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2) Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Unit kendaraan dinas.
(3) Biaya pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapan, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4) Apabila Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
