Koreksi Pasal 11
PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Apabila Pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a. uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi;
b. bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Koreksi Anda
