Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi anggota DPRD dalan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi diberikan Tunjangan Komisi. (2) Besarnya Tunjangan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD. Pasal 7 …
Koreksi Anda