Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota DPRD menerima Uang Representasi. (2) Besarnya Uang Representasi bagi Ketua DPRD Propinsi, paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok gubernur, dan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok Bupati/Walikota. (3) Besarnya Uang Representasi Wako Ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD. (4) Besarnya Uang Representasi anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD. (5) Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras. (6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda