Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota. 2. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua. 3. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sekretariat DPRD adalah perangkat DPRD yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. 5. Sekretaris DPRD adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, atas persetujuan pimpinan DPRD dan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. 6. Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD. 7. Uang … 7. Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan. 8. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD. 9. Tunjangan Komisi adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi. 10. Tunjangan Panitia adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia. 11. Biaya penunjang Kegiatan adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. 12. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 13. Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk menambah penghasilan.
Koreksi Anda