Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
Koreksi Anda
Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran