Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang: a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya; b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan; f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan l. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan. (2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama; c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas; e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat; f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda