Koreksi Pasal 26
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
Koreksi Anda
