Koreksi Pasal 23
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. MENETAPKAN pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
g. MENETAPKAN penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama
berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan MENETAPKAN rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan
anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
