Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis. (2) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi. (3) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda