Koreksi Pasal 72
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis.
(2) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
