Koreksi Pasal 71
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
