Koreksi Pasal 47
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
