Koreksi Pasal 43
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
